Kronologi Dugaan Penyekapan di Percetakan Mau Print Senen: Proses Hukum Berjalan
Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat merespons laporan masyarakat melalui call center 110 terkait perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi para korban. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juni 2026.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menyatakan pihaknya melakukan supervisi dan pendampingan agar penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara. Menurutnya, supervisi dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan berimbang. “Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Kombes Imam.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga ke call center 110, lalu petugas bergerak menuju tempat kejadian untuk memastikan situasi.
Tersangka MML (40), selaku pemilik Percetakan Mau Print, diduga menjadi pihak yang menggagas penyekapan, pengikatan kaki, dan perantaian terhadap ketiga korban.
Tersangka NHJ (42) diduga membantu membuat alat yang digunakan untuk mengikat kaki korban atas perintah MML. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.
Para tersangka menuduh korban menghilangkan atau mengambil pelat besi milik percetakan yang disebut bernilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta. Namun, keterangan itu masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian pelat tersebut.
Kepolisian menegaskan tidak menuduh tiga korban melakukan pencurian. Dugaan hilangnya barang yang disampaikan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pendampingan agar penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara.
Proses hukum atas para tersangka masih berjalan dan seluruh dugaan akan dibuktikan melalui penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
