Friday, 3 July 2026
Hukum

Peran Tersangka AYL dalam Dugaan Penyekapan di Mau Print Senen: Proses Hukum Berjalan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Dugaan tindak pidana penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat terungkap setelah kepolisian menerima laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Senen. Penjelasan itu disampaikan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Tersangka AYL (29) diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang ganti rugi tidak dikembalikan. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Polisi menyatakan pihaknya tidak mengarahkan tuduhan pencurian kepada tiga korban; klaim para tersangka soal barang hilang masih perlu diuji lewat penyidikan.

Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam menangani perkara, kepolisian menyatakan tetap menjaga hak asasi manusia bagi korban sekaligus tersangka.

AKBP Roby menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi lokasi dan menemukan tiga korban dalam kondisi diduga disekap. Ia menegaskan keterangan para tersangka soal kehilangan pelat masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut. “Pada saat datang ke TKP, petugas menemukan ketiga korban. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing,” kata AKBP Roby.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menuturkan jajarannya mengawal proses hukum agar tetap berimbang di setiap tahapan. Menurutnya, supervisi dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan berimbang.

Proses hukum atas para tersangka masih berjalan dan seluruh dugaan akan dibuktikan melalui penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait