Monday, 10 August 2026
Nasional

Satu Pesan yang Menjangkau 94,3 Persen Warga: Polri Hukum Anggotanya Sendiri, dan Publik Tahu

Tidak ada kampanye iklan yang pernah mencapai 94,3 persen kesadaran publik dalam waktu sesingkat ini. Namun pesan bahwa Polri menerapkan sanksi tegas terhadap anggota yang menembak tanpa prosedur berhasil menjangkau hampir seluruh masyarakat Indonesia — bukan melalui iklan, tapi melalui tindakan nyata yang terlihat, sebagaimana tercatat dalam survei Polri 2026 Litbang Kompas.

Kesadaran publik yang hampir menyeluruh ini bukan kebetulan. Ia adalah hasil dari serangkaian langkah transparansi yang ditempuh Polri dalam menangani kasus-kasus pelanggaran anggotanya secara terbuka — mulai dari sidang etik yang disiarkan, publikasi sanksi yang dijatuhkan, hingga pemecatan anggota yang terbukti melanggar. Masyarakat yang sebelumnya skeptis tentang kemampuan Polri menghukum anggotanya sendiri kini melihat bukti nyata yang tidak bisa diabaikan.

Transparansi ini menjadi salah satu faktor kunci yang diidentifikasi Litbang Kompas sebagai pendorong kenaikan citra positif Polri dari 64,4 persen menjadi 71,5 persen. Bersama dengan semakin masifnya pelibatan anggota Polri sebagai ujung tombak di lapangan dan pelayanan yang semakin humanis, keterbukaan tentang penegakan disiplin internal membentuk narasi baru tentang institusi kepolisian yang mau berubah.

Sandri Rumanama, Kornas Presidium Pemuda Timur, menegaskan kinerja institusi ini harus diapresiasi, dan ini menandakan desakan reformasi Polri selama ini berjalan dengan baik, ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Polri memandang setiap hasil survei dan masukan dari masyarakat maupun DPR sebagai bagian penting dari proses evaluasi, tambah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Berita Terkait