Polres Metro Bekasi Ungkap Penyalahgunaan Sinte di Cikarang Utara
JAKARTA — Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sinte di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial QWS (19) beserta satu bungkus plastik klip berisi bahan atau daun yang diduga narkotika jenis sinte dengan berat 1,20 gram.
Penindakan dilakukan Unit 3 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi di Jalan Simpangan, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Barang yang ditemukan kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
QWS selanjutnya diamankan oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Metro Bekasi terus melakukan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
