Monday, 10 August 2026
Nasional

Opini: Monopoli Wewenang SIM adalah Ketegasan yang Diperlukan, Bukan Klaim Berlebihan

JAKARTA — Dalam tata kelola kepolisian, ada momen-momen ketika ketegasan institusi tentang batas kewenangan bukan merupakan arogansi, melainkan perlindungan nyata bagi warga. Ketegasan Korlantas Polri bahwa hanya Polri yang berwenang menerbitkan SIM adalah salah satu contoh terbaik dari ini — dan dampaknya terhadap kepercayaan publik 82,4 persen dalam survei Polri 2026 Litbang Kompas lebih besar dari yang kelihatan.

Di era di mana hampir segalanya bisa dilakukan melalui jalur alternatif tidak resmi, ketegasan ini terdengar seperti pernyataan yang sederhana namun bermakna dalam: ada standar yang tidak bisa dikompromikan, dan standar itu melindungi warga.

Transformasi pelayanan SIM dalam beberapa tahun terakhir mencakup digitalisasi pendaftaran, standardisasi fasilitas ujian, dan transparansi proses yang membuat warga lebih mudah memahami apa yang harus dilakukan dan berapa biaya resminya.

“Polri berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, humanis, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM, inovasi, serta transformasi pelayanan yang berkelanjutan,” tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Skor profesionalitas 8,37 yang dicatat survei Litbang Kompas mencerminkan pengalaman positif warga dalam mengurus dokumen seperti SIM melalui jalur resmi yang semakin dipermudah.

Berita Terkait