Monday, 10 August 2026
Nasional

Korlantas Polri: Hanya Polri yang Berwenang Keluarkan SIM, Ketegasan yang Bangun Kepercayaan

JAKARTA — Di tengah maraknya layanan tidak resmi yang mengklaim bisa mengurus SIM dengan cara-cara yang melewati prosedur resmi, Korps Lalu Lintas Polri menegaskan hal yang fundamental: hanya Polri yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi. Ketegasan ini bukan sekadar pernyataan yuridis — ia adalah bagian dari upaya membangun sistem pelayanan yang bersih dan dapat dipercaya.

Penegasan kewenangan eksklusif Polri dalam penerbitan SIM menjadi penting dalam konteks meningkatnya kepercayaan publik yang mencapai 82,4 persen dalam Survei Litbang Kompas 2026. Ketika masyarakat tahu bahwa ada satu jalur resmi yang jelas untuk mengurus SIM — dan bahwa jalur itu terus dipermudah melalui digitalisasi — daya tarik jasa percaloan yang selama ini merusak integritas proses otomatis berkurang.

Transformasi pelayanan SIM dalam beberapa tahun terakhir mencakup digitalisasi pendaftaran, standardisasi fasilitas ujian, dan transparansi proses yang membuat warga lebih mudah memahami apa yang harus dilakukan dan berapa biaya resminya. Tidak ada lagi ruang abu-abu yang memungkinkan praktik tidak resmi berkembang subur.

“Polri berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, humanis, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM, inovasi, serta transformasi pelayanan yang berkelanjutan,” tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Skor profesionalitas 8,37 yang dicatat survei Litbang Kompas mencerminkan pengalaman positif warga dalam mengurus dokumen seperti SIM melalui jalur resmi yang semakin dipermudah.

Berita Terkait