Penyidik Telusuri Petunjuk Aliran Dana dalam Kasus Mau Print — Penjelasan Polda Metro
Penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat tidak hanya menyasar proses hukum, tetapi juga pemulihan tiga korban secara fisik dan psikis. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Kami pastikan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Kombes Iman.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi,” ujar Kombes Reynold.
Petunjuk aliran dana tersebut didalami untuk memperkuat kesesuaian antara alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh.
Pembentukan tim terpadu merupakan arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri agar penanganan berjalan komprehensif, profesional, dan humanis.
Pendampingan hak restitusi mengacu pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pidana tambahan berupa ganti rugi.
Semua pihak diminta menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi pemulihan para korban.
