Friday, 14 August 2026
Hukum

Penyidik Dalami Dokumen Elektronik dalam Kasus Mau Print — Penjelasan Polda Metro

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin dalam konferensi pers perkembangan penanganan perkara Percetakan Mau Print di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat secara menyeluruh. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Apabila nantinya ditemukan dugaan tindak pidana lain dengan korban berbeda, tentu penyidik akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal,” ujar Kombes Iman.

Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol dr. Martinus Ginting, Sp.P. pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Berdasarkan pemeriksaan terakhir, secara umum kondisi kesehatan ketiga korban sudah cukup membaik,” ujar Kombes Martinus.

Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memaparkan hal tersebut saat konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026.

Alat bukti elektronik tersebut diduga menunjukkan peran masing-masing pelaku secara bersama-sama dalam peristiwa yang tengah diusut.

Berdasarkan pemeriksaan terakhir, secara umum kondisi kesehatan ketiga korban cukup membaik, meski masih ada keluhan ringan seperti nyeri dan pusing.

Dari sisi ketenagakerjaan, terdapat informasi dugaan upah yang diterima korban hanya sekitar Rp500 ribu, sementara lembur diduga tidak dibayarkan.

Penanganan menyeluruh ini menegaskan sinergi lintas lembaga dalam merawat hak dan pemulihan korban.

Berita Terkait