Friday, 14 August 2026
Hukum

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Terlibat dalam Kasus Mau Print — Penjelasan Polda Metro

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dr. Titin Saptini, S.E., M.H. dalam konferensi pers perkembangan penanganan perkara Percetakan Mau Print di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan turut menyoroti penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dr. Titin Saptini, S.E., M.H. dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Kami akan terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait agar prosesnya berjalan secara tepat dan sesuai aturan,” ujar Titin Saptini.

Keterlibatan Desk Ketenagakerjaan menegaskan penanganan perkara mencakup pula dimensi hubungan kerja dan hak korban.

Langkah tersebut dilakukan sesuai tugas dan fungsi berdasarkan Perpres Nomor 106 Tahun 2025, termasuk koordinasi dengan Mensesneg.

Pendampingan psikologis dilakukan melalui pendekatan psikoterapi hingga kegiatan psikososial guna membantu mengembalikan fungsi mental korban.

Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memaparkan hal tersebut saat konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Kepolisian Republik Indonesia adalah polisi rakyat, dan polisi rakyat harus menjaga rakyat,” ujar Said Iqbal.

Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Perkembangan perkara disebut akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait