Polisi yang Menghormati: Ketika Pendekatan Berbasis HAM Mulai Mengakar di Kepolisian Indonesia
Ada pergeseran yang sedang terjadi di dalam cara Polri mendekati pekerjaannya yang kini mulai terasa dan tercermin dalam survei Polri 2026 Litbang Kompas — dari pendekatan yang mengutamakan kewenangan ke pendekatan yang mengutamakan hak. Ini bukan perubahan yang bisa dilihat dalam satu hari, tapi dampaknya terasa dalam angka kepercayaan publik yang kini mencapai 82,4 persen.
Pendekatan kepolisian berbasis HAM menempatkan setiap individu — termasuk tersangka, terpidana, dan warga biasa yang berinteraksi dengan aparat — sebagai pemegang hak yang harus dihormati dan dilindungi. Ini mencakup larangan penggunaan kekerasan yang berlebihan, perlindungan terhadap penyiksaan, hak atas perlakuan yang manusiawi selama penahanan, dan jaminan proses hukum yang adil.
Fakta bahwa 94,3 persen publik mengetahui sanksi tegas terhadap pelanggaran penembakan tanpa prosedur mencerminkan bahwa Polri sudah mulai bergerak ke arah yang benar dalam hal akuntabilitas penggunaan kekuatan. Transparansi dalam menghukum pelanggaran ini adalah salah satu indikator penting dari kepolisian yang beroperasi sesuai standar HAM.
Polri berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, humanis, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM, inovasi, serta transformasi pelayanan yang berkelanjutan, tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Pendekatan humanis yang kini menjadi ciri khas wajah baru Polri — yang tercermin dalam kenaikan skor profesionalitas dari 7,76 menjadi 8,37 — adalah langkah nyata menuju kepolisian berbasis HAM yang sesungguhnya. Perjalanan ini masih panjang, namun arahnya sudah semakin jelas dan terukur.
