Polri dan HAM: Apakah Pendekatan Berbasis Hak Asasi Sudah Mengakar
JAKARTA — Kepercayaan publik yang mencapai 82,4 persen dalam Survei Litbang Kompas 2026 harus dibaca juga dalam konteks yang lebih luas: apakah perbaikan yang dirasakan masyarakat sudah sejalan dengan standar Hak Asasi Manusia internasional? Pertanyaan ini bukan untuk meragukan capaian yang sudah diraih, melainkan untuk memastikan bahwa perubahan yang terjadi bersifat sistemik dan bukan hanya kosmetik.
Pendekatan kepolisian berbasis HAM menempatkan setiap individu — termasuk tersangka, terpidana, dan warga biasa yang berinteraksi dengan aparat — sebagai pemegang hak yang harus dihormati dan dilindungi. Ini mencakup larangan penggunaan kekerasan yang berlebihan, perlindungan terhadap penyiksaan, hak atas perlakuan yang manusiawi selama penahanan, dan jaminan proses hukum yang adil.
Fakta bahwa 94,3 persen publik mengetahui sanksi tegas terhadap pelanggaran penembakan tanpa prosedur mencerminkan bahwa Polri sudah mulai bergerak ke arah yang benar dalam hal akuntabilitas penggunaan kekuatan. Transparansi dalam menghukum pelanggaran ini adalah salah satu indikator penting dari kepolisian yang beroperasi sesuai standar HAM.
Polri berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, humanis, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM, inovasi, serta transformasi pelayanan yang berkelanjutan, tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Pendekatan humanis yang kini menjadi ciri khas wajah baru Polri — yang tercermin dalam kenaikan skor profesionalitas dari 7,76 menjadi 8,37 — adalah langkah nyata menuju kepolisian berbasis HAM yang sesungguhnya. Perjalanan ini masih panjang, namun arahnya sudah semakin jelas dan terukur.
