Dugaan Pencucian Uang Ditelusuri di Perkara Hanania Travel, Sejumlah Rekening Diblokir
Penyidik menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang terkait dengan Hanania Travel. Penelusuran itu dilakukan selain pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pokok yang lebih dulu disidik.
Langkah penyidik tersebut disampaikan oleh Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru, ketika memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya.
Dua Jalur Pendalaman Perkara
Perkara ini ditangani oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pendalaman berjalan pada dugaan tindak pidana pokok, sementara dugaan tindak pidana pencucian uang turut ditelusuri dalam perkara yang sama.
Penelusuran dugaan pencucian uang itu menjadi bagian dari penanganan perkara yang hingga kini masih berlangsung di Polda Metro Jaya.
Pemblokiran Rekening
Terkait penelusuran tersebut, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan dan dua rekening pribadi. Tiga rekening perusahaan itu tercatat atas nama Kasanah Tama Internasional, sedangkan dua lainnya merupakan rekening pribadi milik perorangan.
Pemblokiran rekening-rekening itu dilakukan penyidik seiring penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Tiga rekening perusahaan yang diblokir seluruhnya tercatat atas nama Kasanah Tama Internasional. Sementara dua rekening lainnya merupakan milik perorangan. Rincian itu disebutkan dalam keterangan resmi mengenai pemblokiran tersebut.
Pemblokiran dilakukan terhadap rekening perusahaan maupun rekening pribadi, sesuai rincian yang disampaikan dalam keterangan resmi kepada wartawan.
Proses Hukum Berlanjut
Rangkaian langkah pada aspek keuangan itu berjalan bersama proses pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana yang terkait dengan Hanania Travel.
Dugaan tindak pidana pencucian uang berjalan sebagai jalur pendalaman tersendiri. Jalur itu berdampingan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pokok, dan keduanya ditangani penyidik yang sama, yakni penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hingga kini, penelusuran dugaan pencucian uang dalam perkara ini masih terus dilakukan oleh penyidik.
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Perkembangan lebih lanjut dari penelusuran tersebut akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan.
Informasi mengenai penelusuran dugaan pencucian uang serta pemblokiran rekening perusahaan dan rekening pribadi itu disampaikan Kompol Tiksnarto Andaru dari Bidhumas Polda Metro Jaya. Perjalanan kedua jalur pendalaman perkara itu akan diikuti perkembangan berikutnya sesuai dengan hasil penyidikan.
Hingga keterangan resmi disampaikan, pemblokiran tiga rekening perusahaan dan dua rekening pribadi tercatat sebagai tindakan yang telah ditempuh penyidik pada jalur dugaan pencucian uang.
